Jual Beli Dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (islam) datang dengan mengatur hubungan diantara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian yang lain, seperti jual-beli, nikah, warisan, had dan yang lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil, dan kasih sayang.
Berikut adalah Aqad (transaksi) dalam Jual Beli terbagi menjadi tiga :
a. Aqad pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat (perseroan), dan semisalnya.
b. Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman, jaminan, dan semisalnya.
c. Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran dimana ia dikembalikan dengan semisalnya.
Bai' (jual-beli) : yaitu pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki.
Seorang muslim bekerja dalam bidang apapun jenis usahanya adalah untuk menegakkan perintah Allah SWT. dalam pekerjaan itu, dan untuk mendapatkan ridha Rabb SWT dengan menjunjung perintah-perintah-Nya dan menghidupkan sunnah Rasul SAW. dalam amal ibadah tersebut, dan melaksanakan sebab-sebab yang diperintahkan dengannya. Kemudian Allah SWT. memberikan rizqi yang baik kepadanya dan memberi taufik kepadanya untuk menggunakannya dalam penyaluran yang baik.
Sumber : Ensiklopedia Islam Lengkap [buku karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri]
Penerbit : ghani pressindo
Editor dan Penulis : Kharisma Nur Alif
#semoga bermanfaat
———————————